Ticker

6/recent/ticker-posts

Internet Murah Starlite Disambut Warga Pacitan, Kabel Diputus dan Dibakar di Sembilan Titik

Internet Murah Starlite Disambut Warga Pacitan, Kabel Diputus dan Dibakar di Sembilan Titik

PACITAN, INFO-NUSANTARA.COM — Kehadiran layanan internet berkecepatan tinggi dengan harga terjangkau mendapat sambutan positif dari masyarakat Pacitan. Namun, di tengah antusiasme tersebut, jaringan milik PT Lentera Digital Nusantara (LDN) yang digunakan untuk layanan Starlite justru dilaporkan mengalami pemutusan dan pembakaran kabel di sejumlah lokasi.

PT LDN mencatat sedikitnya sembilan titik jaringan mengalami kerusakan dalam rentang 22 Juli hingga 18 Agustus 2026. Perusahaan menduga kerusakan tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Layanan Starlite sendiri menawarkan kecepatan internet hingga 200 Mbps dengan tarif sekitar Rp100 ribu per bulan. Kehadiran layanan tersebut dinilai memberikan alternatif bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan, yang selama ini harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mendapatkan akses internet.

Warga Sebut Internet Murah Sangat Membantu

Salah seorang pelanggan, Juminar, warga Dusun Nongko, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, mengaku terbantu dengan hadirnya layanan Starlite.
Sebelum menggunakan Starlite, keluarganya harus mengeluarkan sekitar Rp300 ribu setiap bulan untuk kebutuhan paket data tiga telepon seluler.

“Cukup terjangkau dan menghemat pengeluaran kami untuk paket data setiap bulan. Sebelum ada Starlite, pengeluaran kami setiap bulan Rp300 ribu untuk tiga HP. Namun sejak ada Starlite saya hanya membayar Rp100 ribu saja, jadi menghemat Rp200 ribu,” ujar Juminar, Jumat (14/8/2026).

Dengan penghematan sekitar Rp200 ribu setiap bulan, dalam setahun sebuah keluarga dapat menghemat hingga Rp2,4 juta.

Hal senada disampaikan Dadik, warga Pringkuku. Menurutnya, akses internet cepat dengan harga terjangkau sudah menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk warga di wilayah pedesaan.

“Saya sangat senang ada Starlite ini karena internet berkualitas dengan kecepatan 200 Mbps bisa didapat dengan harga Rp100 ribu per bulan. Internet super cepat dengan harga terjangkau adalah hak setiap rakyat Indonesia,” katanya.
Menurut Dadik, internet saat ini tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga menunjang pendidikan, usaha, komunikasi, pelayanan publik hingga pemasaran produk UMKM.

Kabel Diputus dan Dibakar
Di tengah respons positif masyarakat tersebut, PT LDN justru menghadapi gangguan jaringan yang menurut perusahaan bukan berasal dari pusat layanan.

Direktur PT Lentera Digital Nusantara, Alfian Ade Faka, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan pelanggan akibat koneksi internet tiba-tiba terputus.
Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan menemukan adanya kerusakan fisik pada kabel jaringan di sejumlah lokasi.

“Sebenarnya bukan dari kami yang mengakibatkan jaringan terganggu dan internet menjadi putus. Dari pusat lancar dan aman. Hanya saja banyak di titik-titik tertentu kabel kami yang diputus, baik memakai alat seperti tang ataupun dibakar, sehingga menyebabkan jaringan internet kami putus dan terganggu,” ungkap Alfian.

Menurut data perusahaan, kerusakan jaringan ditemukan di sepanjang Jembatan Arjowinangun, depan SMKN 3 Pacitan Jalan Letjen Suprapto Nomor 47 Ploso, depan PDAM Jalan Suryo Pranoto Nomor 2 Sidoharjo, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 54 Pojok Sidoharjo, Jalan Dewi Sartika Pojok Sidoharjo, Jalan R.E. Martadinata RT 01/RW 01 Craken Kulon Sumberharjo, Desa Bangunsari, Jalan Podang Ploso, serta Jalan WR Supratman Sidoharjo.

Rentetan kejadian tersebut membuat pihak perusahaan mempertanyakan penyebab dan motif pemutusan kabel di sejumlah lokasi.

Meski demikian, PT LDN belum menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Dugaan adanya sabotase masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Pelanggan Ikut Dirugikan
Kerusakan jaringan bukan hanya berdampak terhadap perusahaan. Pelanggan yang telah membayar biaya layanan juga ikut merasakan dampaknya karena koneksi internet menjadi terputus.

“Jika hal ini terus terjadi maka hak rakyat untuk mendapatkan akses internet supercepat dengan harga terjangkau, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, tidak bisa terealisasikan,” tegas Alfian.
Karena itu, perusahaan berharap masyarakat ikut menjaga infrastruktur jaringan telekomunikasi yang berada di lingkungan mereka.

Perusakan Kabel Dapat Berkonsekuensi Hukum

Pemutusan atau pembakaran kabel jaringan milik pihak lain dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks telekomunikasi, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Sementara itu, ketentuan pidana dapat dikenakan apabila unsur perusakan dan gangguan terhadap jaringan terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Selain ketentuan khusus bidang telekomunikasi, perusakan barang milik orang lain juga dapat masuk dalam ketentuan pidana mengenai perusakan barang. Pasal yang diterapkan nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, bukti, status jaringan, serta akibat yang ditimbulkan.

Siapa di Balik Pemutusan Kabel?

Rentetan kerusakan di sembilan lokasi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah kerusakan tersebut merupakan aksi vandalisme, tindakan iseng, pencurian, atau terdapat motif lain?
Hingga kini belum ada bukti yang dapat memastikan siapa pelakunya. Karena itu, tidak tepat apabila tudingan diarahkan kepada individu, kelompok maupun perusahaan tertentu tanpa bukti hukum yang jelas.

Yang pasti, apabila pemutusan dan pembakaran kabel dilakukan dengan sengaja, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan penyedia layanan.

Masyarakat pelanggan juga menjadi pihak yang dirugikan.

Anak sekolah dapat kehilangan akses pembelajaran daring, pelaku UMKM terganggu dalam pemasaran, pekerja yang bergantung pada internet mengalami hambatan, sementara pelanggan tetap harus menunggu sampai jaringan kembali normal.

Kehadiran internet murah semestinya menjadi peluang bagi masyarakat Pacitan untuk mendapatkan akses digital yang lebih baik.

Jika terdapat persaingan usaha di sektor telekomunikasi, persaingan tersebut idealnya dilakukan secara sehat melalui kualitas layanan, harga, kecepatan, kestabilan jaringan dan pelayanan kepada pelanggan.
Biarkan masyarakat yang menentukan pilihan.

Sebab semakin banyak pilihan layanan internet berkualitas dengan harga terjangkau, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Internet murah seharusnya disambut dengan persaingan pelayanan, bukan dengan kabel yang diputus dan dibakar.
(*)