Keluarga Korban Disabilitas Tolak Damai, Kasus Dugaan Perundungan di Pacitan Akan Dibawa ke Jalur Hukum
PACITAN, info-nusantara.com — Keluarga pemuda penyandang disabilitas berinisial MCF (21) menegaskan menolak penyelesaian secara damai atas kasus dugaan perundungan dan penganiayaan yang menimpa korban di Desa Pagutan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan.
Kakak kandung korban, Landung Anjasmara (28), mengatakan keluarga tidak menerima penyelesaian perkara secara kekeluargaan yang disertai pemberian uang santunan sebesar Rp500 ribu dari pihak yang disebut sebagai terduga pelaku berinisial ARK.
Menurut Landung, persoalan tersebut bukan mengenai nominal uang yang diberikan, melainkan menyangkut tanggung jawab dan keadilan atas dugaan perlakuan yang dialami adiknya.
“Info yang saya terima, terduga pelaku memberikan uang Rp500 ribu kepada adik saya. Namun bagi saya, ini bukan soal uang. Saya menuntut rasa tanggung jawab dan permintaan maaf yang tulus atas perbuatan yang dilakukan terhadap adik saya,” ujar Landung saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Landung menilai dugaan tindakan yang dialami adiknya sudah melampaui batas dan tidak semestinya dianggap sebagai candaan. Terlebih, korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan.
Ia menegaskan, sebagai kakak, dirinya tidak dapat menerima apabila persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui pemberian uang tanpa adanya pertanggungjawaban yang dianggap layak oleh keluarga.
“Siapa pun tentu tidak akan terima jika adiknya diperlakukan seperti itu lalu diselesaikan begitu saja. Saya sebagai kakak jelas menolak,” tegasnya.
Selain itu, Landung juga menyayangkan belum adanya permohonan maaf secara langsung dari salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut, meskipun menurutnya mereka saling mengenal.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Atas keberatan tersebut, keluarga korban berencana kembali menempuh jalur hukum melalui kepolisian. Keluarga berharap dugaan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melanjutkannya ke proses hukum. Kami ingin terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena sampai saat ini belum mendapat hukuman yang setimpal,” kata Landung.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sebuah rekaman video yang diduga memperlihatkan perlakuan terhadap korban beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, korban diduga mendapatkan perlakuan tidak pantas, termasuk dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala serta memakan pecahan genteng di sebuah pos ronda.
Namun demikian, info-nusantara.com menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penanganan sesuai prosedur hukum. Status seseorang sebagai pelaku juga harus ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, perkara tersebut sempat dikabarkan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi di tingkat lokal. Namun, keputusan tersebut kini ditolak oleh pihak keluarga korban yang memilih untuk melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
Kekhawatiran juga muncul di tengah masyarakat. Warga berharap kasus dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas dapat ditangani secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan preseden bahwa tindakan kekerasan atau penghinaan terhadap kelompok rentan dapat diselesaikan hanya melalui pemberian santunan.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut serta memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku ARK belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan perdamaian dan rencana keluarga korban untuk menempuh kembali jalur hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan dan status hukum perkara tersebut setelah adanya keberatan dari keluarga korban.
(Redaksi)





























