Jakarta, info-nusantara.com
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman yang terdiri atas Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Aliansi Rakyat Peduli Demokrasi (ARPD), Garda Tipikor Indonesia (GTI), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya menilai pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia harus menjadi momentum memperkuat kualitas kelembagaan Ombudsman, terutama setelah jabatan tersebut kosong menyusul persoalan hukum yang menjerat mantan Anggota Ombudsman, Hery Susanto.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman, Samuel Silaen, mengatakan kekosongan tersebut tidak cukup hanya diisi berdasarkan pemenuhan persyaratan formal. Menurutnya, kondisi yang dihadapi Ombudsman saat ini justru menuntut hadirnya figur yang memiliki integritas yang teruji serta memahami praktik reformasi birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum.
"Peristiwa yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Anggota Ombudsman harus menjadi bahan evaluasi bersama. Karena itu, penggantinya harus benar-benar sosok yang memiliki integritas, independensi, dan pengalaman sehingga mampu menjaga marwah Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik," ujar Samuel kepada awak media di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Samuel menjelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi dua tantangan besar, yakni belum optimalnya pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintahan dan masih adanya berbagai persoalan dalam penegakan hukum yang berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.
Menurutnya, kedua aspek tersebut saling berkaitan dan menjadi ruang lingkup yang tidak terpisahkan dari fungsi pengawasan Ombudsman.
"Anggota Ombudsman tidak cukup hanya memahami teori administrasi negara. Yang dibutuhkan adalah figur yang memahami praktik reformasi birokrasi, memahami bagaimana sistem pemerintahan berjalan, menguasai dinamika pelayanan publik, sekaligus memahami praktik penegakan hukum. Dengan pengalaman tersebut, yang bersangkutan dapat langsung bekerja sejak hari pertama tanpa harus belajar terlebih dahulu," tegasnya.
Koalisi menambahkan bahwa figur yang akan mengisi kekosongan tersebut juga harus memiliki rekam jejak yang bersih, keberanian moral, bebas dari konflik kepentingan, serta konsisten membela kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pengisian jabatan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman menyatakan dalam waktu dekat akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia yang memuat pandangan dan rekomendasi mengenai kriteria calon Anggota Ombudsman yang dinilai layak mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Kami tidak mengusulkan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu. Yang kami sampaikan kepada Presiden adalah kebutuhan objektif Ombudsman saat ini, yakni figur yang berintegritas, memahami praktik reformasi birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, serta mampu langsung menjalankan tugas untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman," pungkas Samuel.
Penutup.
TIM / IN (Erick H.)





























