Pacitan, Info-Nusantara.com
Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pacitan, Kepala Tata Usaha (KTU) MAN Pacitan, Siti Anisah, memberikan klarifikasi saat ditemui awak media di ruangannya pada Senin 03/08/26.
Siti Anisah menegaskan bahwa pihak MAN Pacitan tidak pernah melakukan penahanan ijazah terhadap para lulusannya.
Menurutnya, ijazah merupakan hak setiap peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan dan dapat diambil tanpa dipungut biaya.
"Penahanan ijazah itu tidak ada. Pemberian ijazah memang tidak ada biaya sama sekali," tegas Siti Anisah saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya pemberitaan dan informasi yang beredar mengenai dugaan penahanan ijazah di MAN Pacitan.
Klarifikasi dari pihak sekolah ini menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.
Meski demikian, polemik mengenai keterkaitan pengambilan ijazah dengan kewajiban administrasi komite sekolah masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah alumni sebelumnya menyampaikan keluhan terkait proses pengambilan ijazah, sementara sejumlah praktisi hukum mengingatkan bahwa ijazah merupakan hak peserta didik dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari KTU MAN Pacitan, diharapkan persoalan ini dapat menjadi lebih terang. Masyarakat juga berharap apabila masih terdapat perbedaan persepsi atau kendala di lapangan, dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, serta para alumni.(*)





























