Pojok opini oleh: Djoko T.P pengamat kebijakan publik tentang dugaan Pencemaran Air Sumur Warga oleh Limbah SPPG 3 Bawu
Jepara, info-nusantara.com
Saatnya Pembuktian Ilmiah dan Penegakan Hukum Lingkungan.
Air merupakan hak dasar setiap warga negara ketika masyarakat mulai mengeluhkan perubahan warna, bau, maupun kualitas air sumur yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka, persoalannya tidak lagi sekadar gangguan teknis peristiwa tersebut telah memasuki ranah perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Munculnya dugaan bahwa air sumur warga tercemar akibat rembesan dari sumur penampung limbah SPPG 3 Bawu Kab Jepara merupakan persoalan yang harus disikapi secara objektif tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa SPPG menjadi penyebab, namun juga tidak boleh mengabaikan keluhan warga tanpa penyelidikan ilmiah yang memadai.
Hipotesis yang Harus Dibuktikan
Secara ilmiah terdapat hipotesis yang layak diuji
apabila sumur penampung limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak kedap terhadap rembesan, sementara kondisi geologi memungkinkan aliran air tanah menuju sumur warga, maka pencemar dapat bermigrasi melalui air tanah dan menurunkan kualitas air sumur masyarakat.
Hipotesis tersebut bukanlah kesimpulan, melainkan dasar penelitian yang harus dibuktikan melalui data lapangan,
Dalam ilmu hidrogeologi, arah aliran air tanah jauh lebih menentukan daripada jarak semata Air limbah dapat bergerak mengikuti pori-pori tanah menuju sumur warga apabila terdapat hubungan hidrologis.
Pendapat Para Ahli:
Ahli hidrogeologi menjelaskan bahwa pencemaran air tanah dipengaruhi oleh permeabilitas tanah, kedalaman muka air tanah, debit limbah, serta arah aliran air bawah tanah. Karena itu, sumber pencemar tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan visual.
Pakar kesehatan lingkungan menegaskan bahwa air sumur yang berubah warna, berbau, atau mengandung bakteri patogen berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan sehingga harus segera diuji melalui laboratorium yang terakreditasi.
Sementara itu, para ahli hukum lingkungan berpendapat bahwa setiap dugaan pencemaran wajib dibuktikan melalui pendekatan ilmiah. Prinsip precautionary principle (prinsip kehati-hatian) mengharuskan pemerintah segera melakukan investigasi tanpa harus menunggu dampak yang lebih besar terjadi.
Perspektif Hukum Lingkungan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam hukum lingkungan berlaku pula prinsip polluter pays principle, yaitu pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran wajib melakukan pemulihan lingkungan dan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Namun demikian, sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, pembuktian harus dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembuktian yang Seharusnya Dilakukan
Agar hasil penyelidikan memiliki kekuatan ilmiah maupun hukum, pemerintah daerah perlu membentuk tim yang melibatkan:
• Dinas Lingkungan Hidup.
• Dinas Kesehatan.
• Laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi.
• Ahli hidrogeologi.
• Akademisi dari perguruan tinggi.
Tim tersebut perlu mengambil sampel dari air limbah SPPG, sumur penampung limbah, sumur warga yang terdampak, serta sumur pembanding. Selanjutnya dilakukan analisis parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi, disertai pemetaan arah aliran air tanah.
Tanpa tahapan tersebut, kesimpulan apa pun akan sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Sampel yang harus diambil meliputi:
Air limbah sebelum masuk IPAL.
Air limbah setelah keluar IPAL.
Air di sumur penampung limbah.
Air sumur warga yang diduga tercemar.
Sumur warga lain yang lebih jauh sebagai sampel pembanding (kontrol).
Parameter yang diuji antara lain:
pH.
BOD dan COD.
Amonia.
Nitrat dan nitrit.
Total Coliform dan E. coli.
TSS, TDS.
Deterjen (MBAS) bila air berbusa.
Minyak dan lemak bila diduga berasal dari aktivitas dapur.
Kajian hidrogeologi, untuk mengetahui
Arah aliran air tanah;
kedalaman muka air tanah;
jenis tanah dan permeabilitasnya;
apakah posisi sumur limbah berada di hulu aliran air tanah menuju sumur warga.
Pendapat Joko TP
Persoalan ini harus ditempatkan sebagai upaya mencari kebenaran ilmiah, bukan mencari siapa yang harus disalahkan sejak awal. Negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pengelola usaha.
Apabila hasil investigasi membuktikan tidak terdapat hubungan antara IPAL SPPG 3 Bawu dengan pencemaran air sumur warga, maka nama baik pengelola harus dipulihkan.
Sebaliknya, apabila terbukti terdapat hubungan sebab akibat berdasarkan hasil laboratorium, kajian hidrogeologi, dan investigasi lingkungan, maka ketentuan hukum lingkungan harus ditegakkan secara tegas, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Penutup.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas pelayanan publik harus selalu diikuti dengan pengelolaan limbah yang memenuhi standar lingkungan.
Kebenaran tidak boleh dibangun di atas asumsi, tetapi juga tidak boleh berhenti pada penyangkalan. Kebenaran harus lahir dari data, ilmu pengetahuan, dan penegakan hukum yang adil.
Itulah esensi negara hukum: melindungi masyarakat, menjaga lingkungan hidup, dan memastikan setiap dugaan pencemaran dibuktikan secara objektif melalui proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
GUN.Jpr





























