Praktisi Hukum Pacitan: Sekolah Dilarang Menahan Ijazah, Pelanggar Berpotensi Digugat Perdata hingga Dipidana
Pacitan, info-nusantara.com
Praktisi hukum Pacitan yang juga Ketua Forum Advokat Kabupaten Pacitan (FORKAP), Danur Suprapto, SH., MH, menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak dibenarkan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi biaya komite atau kewajiban lainnya.
Menurut Danur Suprapto, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ia menjelaskan, Pasal 9 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa "Satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan." Dengan ketentuan tersebut, satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada pemiliknya yang sah dengan alasan apa pun.
"Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa ijazah merupakan hak peserta didik yang telah memenuhi persyaratan kelulusan. Oleh karena itu, sekolah tidak dapat menjadikan ijazah sebagai alat untuk menjamin pembayaran kewajiban tertentu," ujar Danur.
Selain berpotensi menghadapi gugatan secara perdata, Danur menilai tindakan menahan ijazah juga dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus melalui proses penegakan hukum dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Danur menegaskan bahwa siswa dan orang tua memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperjuangkan haknya apabila ijazah ditahan oleh pihak sekolah.
"Sekolah harus kembali kepada jati dirinya sebagai lembaga pendidikan, bukan menjadi penagih utang. Hak peserta didik atas ijazah harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan tersebut.
"Tidak hanya wali murid, tetapi masyarakat, LSM, dan media juga memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial agar hak-hak peserta didik tetap terlindungi dan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum," pungkas Danur. (*)





























