PACITAN, info-nusantara.com Pengembalian dana retribusi sebesar Rp259 juta ke kas daerah belum serta-merta mengakhiri proses pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan.
Enam petugas retribusi yang sebelumnya bertugas di Pasar Minulyo kini telah ditarik dan dinonaktifkan sementara dari tugas lapangan. Mereka untuk sementara ditempatkan di kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan sembari menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari Inspektorat.
Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi media, Selasa (11/8/2026).
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita nonaktifkan di Minulyo. Ya, sementara kita tarik ke dinas,” ujar Acep.
Menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan
Acep menjelaskan, terkait sanksi administratif maupun disiplin terhadap keenam petugas tersebut, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat Kabupaten Pacitan.
Menurutnya, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terkait.
“Terkait permasalahan tersebut saat ini kita memang masih menunggu LHP resmi dari Inspektorat. Setelah turun, baru kita akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Disdagnaker juga akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait langkah administratif maupun disiplin yang diperlukan.
Pengembalian Dana Bukan Berarti Perkara Selesai
Dana retribusi sebesar Rp259 juta yang sebelumnya diduga tertahan dalam proses pengelolaan retribusi Pasar Minulyo telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun, pengembalian dana tersebut tidak secara otomatis menghapus proses pemeriksaan maupun kemungkinan adanya sanksi apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, aspek pemulihan keuangan daerah dan aspek pertanggungjawaban administratif maupun disiplin merupakan dua hal yang dapat berjalan secara berbeda sesuai hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal penerbitan LHP Inspektorat Kabupaten Pacitan belum diketahui secara pasti.
Masyarakat berharap pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Di sisi lain, penanganan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan retribusi daerah, khususnya di lingkungan pasar.
(Redaksi)





























