Ticker

6/recent/ticker-posts

Sistem Meritokrasi dalam Mutasi Kejaksaan dipertanyakan, Silaen: Kompetensi atau Pesanan?

Sistem Meritokrasi dalam Mutasi Kejaksaan dipertanyakan, Silaen: Kompetensi atau Pesanan?


JAKARTA, info-nusantara.com
Kebijakan mutasi dan penempatan 34 pejabat di lingkungan Kejaksaan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, Selasa (11/8/2026)  lalu  kembali menjadi sorotan.

Sejumlah keputusan dinilai menimbulkan pertanyaan karena alasan yang digunakan dalam pergantian pejabat dianggap tidak selalu sejalan dengan pola penempatan pejabat lainnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F Silaen, menyoroti salah satunya pergantian Rinaldi dari jabatan yang berkaitan dengan fungsi penyidikan. Menurut dia, apabila benar pergantian tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa jabatan Direktur Penyidikan membutuhkan figur yang lebih berpengalaman di bidang penyidikan, maka pertimbangan itu semestinya dapat dijelaskan secara objektif dan konsisten.

“Kalau alasannya harus orang yang berpengalaman di penyidikan, pertanyaannya sederhana. Kalau Rinaldi dianggap kurang berpengalaman, mengapa sebelumnya justru dipercaya masuk Tim 9? Sebaliknya, bagaimana menjelaskan seseorang yang tidak masuk Tim 9 kemudian justru dipercaya menjadi Direktur Penyidikan? terlebih pernah ada perlakuan yang sama dari waka ke direktur padahal dari kinerja dan integritas, dipertanyakan publik.

Publik tentu berhak mengetahui ukuran kompetensi yang sebenarnya dipakai, ” ujar Silaen, kepada awak media Sabtu (15/8/2026).

Menurut Silaen, persoalannya bukan pada siapa yang memperoleh atau kehilangan jabatan. Pergantian pejabat merupakan kewenangan pimpinan organisasi. Namun kewenangan tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, pengalaman, integritas, kebutuhan organisasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti informasi mengenai pernah adanya pejabat yang baru beberapa bulan memperoleh Surat Keputusan (SK), tetapi kemudian kembali memperoleh SK untuk jabatan lain. Pada saat bersamaan, menurut informasi yang berkembang, terdapat pula personel yang berasal dari luar institusi Kejaksaan yang dapat langsung memperoleh penempatan jabatan, sementara sejumlah pegawai internal yang telah lama berkarier di luar justru belum mendapatkan kesempatan yang setara dan adil.

“Ini yang lebih memprihatinkan. Ada jaksa yang kalau kita telusuri jejak digitalnya, rekam jejak integritasnya bagus, bahkan berulang kali masuk nominasi atau memperoleh pengakuan dari dalam maupun luar institusi. Tetapi ketika pengisian jabatan dilakukan, yang bersangkutan tidak terpilih.

Lalu muncul pertanyaan di internal: apakah karena dia tidak mengenal siapa-siapa atau sesuatu yang lain? Kalau sampai persepsi seperti ini berkembang, berarti ada sesuatu dalam sistem pengelolaan karier yang harus dievaluasi,” ujar Silaen.

“Kalau informasi itu benar, tentu perlu dijelaskan parameter penilaiannya. Jangan sampai timbul persepsi bahwa untuk orang tertentu jalannya sangat cepat, sedangkan untuk yang lain harus menunggu tanpa ukuran yang jelas. Di situlah persoalan sistem merit menjadi relevan,” katanya.

Menurutnya, sistem merit seharusnya justru menjadikan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, dan rekam jejak sebagai instrumen utama dalam menentukan karier seseorang, bukan kedekatan personal ataupun kemampuan membangun akses kepada pemegang kekuasaan.

“Orang yang bekerja baik jangan sampai justru kalah karena tidak punya akses. Kalau untuk memperoleh jabatan seseorang akhirnya merasa harus mengenal orang tertentu, maka yang rusak bukan hanya karier individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem yang dibangun,” tegasnya.

Silaen juga mempertanyakan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola pengisian jabatan pada bidang sumber daya manusia. Menurut dia, pengelolaan SDM aparatur bukan sekadar pekerjaan administrasi berupa menerbitkan SK, memindahkan atau mempromosikan seseorang, melainkan bidang yang membutuhkan pemahaman mengenai hukum kepegawaian, manajemen Aparatur Sipil Negara, sistem merit, manajemen talenta, rekam jejak, serta prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan.

“Kalau pejabat yang menentukan atau mengelola SDM tidak mempunyai rekam jejak dan kompetensi yang memadai dalam hukum kepegawaian dan manajemen ASN, tentu patut dipertanyakan bagaimana parameter merit itu dibangun. Jangan sampai keputusan akhirnya lebih banyak bergantung pada subjektivitas daripada sistem,” katanya.

“Kalau masalahnya bukan kompetensi pengelola SDM, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius: apakah ada intervensi kekuasaan dalam proses pengisian jabatan? Apakah kewenangan digunakan semata-mata untuk kepentingan organisasi atau ada pertimbangan lain yang subyektif? Ini perlu dijawab secara transparan agar jangan berkembang dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Menurut Silaen, dua kemungkinan tersebut sama-sama membutuhkan evaluasi. Pertama, apakah tata kelola SDM memang telah dijalankan oleh pejabat yang memahami secara memadai sistem merit dan hukum kepegawaian. Kedua, apabila sistem sebenarnya sudah tersedia, apakah sistem tersebut dapat bekerja secara independen tanpa intervensi kepentingan dalam penentuan pejabat.
Menurut Silaen, keterbukaan mengenai parameter promosi dan mutasi justru akan memperkuat pimpinan Kejaksaan karena keputusan yang diambil dapat dipahami sebagai kebutuhan organisasi, bukan sebagai preferensi personal.

“Institusi penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai muncul kesan seolah-olah aturan sangat tegas ketika diterapkan kepada masyarakat, tetapi menjadi lentur ketika menyangkut pengelolaan jabatan di dalam institusi sendiri,” pungkasnya.

Ia pun mendorong agar setiap penempatan strategis dapat ditelusuri basis pertimbangannya, mulai dari kompetensi, pengalaman, kinerja, integritas, rekam jejak, masa jabatan, kebutuhan organisasi hingga pemenuhan persyaratan administratif dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penutup.

TIM / IN