Ticker

6/recent/ticker-posts

SPPG di Area POM Mini, Dinkes Pacitan Tetap Rekomendasikan SLHS: Standar Higienitas Dipertanyakan

SPPG di Area POM Mini, Dinkes Pacitan Tetap Rekomendasikan SLHS: Standar Higienitas Dipertanyakan

PACITAN, info-nusantara.com — Keberadaan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, yang berdiri di area yang sama dengan pengisian bahan bakar POM Mini, menuai sorotan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian lokasi SPPG dengan ketentuan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait aspek keamanan lingkungan dan potensi kontaminasi.

Sorotan tersebut semakin mengemuka karena Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026 mengatur spesifikasi lokasi dan tanah untuk pembangunan SPPG. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah lingkungan sekitar harus bersih dan higienis serta tidak berdekatan dengan tempat atau sumber yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.

Dalam konteks tersebut, keberadaan POM Mini di sekitar SPPG menjadi persoalan yang patut mendapat penjelasan secara terbuka. Bukan semata-mata soal ada atau tidaknya izin, tetapi apakah titik lokasi tersebut sejak awal telah dinilai memenuhi seluruh persyaratan teknis SPPG.

Pasalnya, aktivitas penyimpanan dan penyaluran bahan bakar memiliki potensi risiko lingkungan, antara lain kebocoran bahan bakar, pencemaran tanah, maupun paparan uap bahan bakar. Apabila fasilitas tersebut berada terlalu dekat dengan area pengolahan dan penyimpanan makanan, aspek keamanan pangan tentu perlu dinilai secara menyeluruh.

Kepala SPPG, Aulia, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan. “Sudah mas, sudah ada izinya,” tulis Aulia melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2026).

Ia juga menyebut SPPG tersebut telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional dari BGN.
Namun, persoalan kemudian bergeser pada proses penerbitan rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan.

Sub-koordinator Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Pacitan, Yanti, menjelaskan bahwa kewenangan pihaknya dalam proses SLHS sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan tiga aspek pemeriksaan.

“Tugas kita di SLHS itu hanya sebagai pemberi rekomendasi, dan rekomendasi kami itu hanya berdasarkan tiga hal. Satu, adanya sertifikat pelatihan keamanan pangan, dan itu sudah dimiliki,” ujar Yanti.
Menurutnya, aspek kedua adalah hasil inspeksi kesehatan lingkungan. Berdasarkan checklist pemeriksaan yang dimiliki Dinkes, persyaratan tersebut dinyatakan telah terpenuhi.

“Yang kedua terkait dengan hasil inspeksi kesehatan lingkungan, dan dari hasil inspeksi checklist yang ada di kami itu sudah terpenuhi. Yang ketiga adalah hasil lab-nya, lab air maupun makanan dan itu juga sudah terpenuhi,” bebernya.
Yanti menegaskan, persoalan tata guna, kemanfaatan, dan keberfungsian bangunan bukan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan: jika aspek lokasi SPPG berdekatan dengan fasilitas pengisian bahan bakar bukan kewenangan Dinkes, lalu instansi mana yang memastikan titik lokasi tersebut benar-benar memenuhi ketentuan BGN sebelum SPPG beroperasi?

Terlebih, apabila titik lokasi SPPG memang telah diajukan kepada BGN dan mendapatkan persetujuan, maka mekanisme verifikasi lokasi tersebut juga layak diketahui publik.

Yanti pun meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada BGN.
“Kalau terkait izin yang lain, silakan ditanyakan kepada pihak BGN, mengapa di depannya ada POM Mini tetapi saat mengajukan titik disetujui,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Izin

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa SPPG telah memiliki izin. Sebab, izin administratif dan pemenuhan standar teknis harus berjalan beriringan.

Publik berhak mengetahui siapa yang melakukan verifikasi lokasi, apa saja parameter yang digunakan, apakah keberadaan POM Mini menjadi bagian dari penilaian, serta apakah potensi risiko terhadap keamanan pangan telah dikaji secara khusus.

Apalagi SPPG merupakan fasilitas yang memproduksi makanan dalam jumlah besar untuk didistribusikan kepada masyarakat, termasuk anak-anak penerima manfaat program MBG.
Karena itu, transparansi mengenai proses penentuan dan persetujuan lokasi menjadi penting. Jangan sampai persoalan baru muncul setelah SPPG beroperasi dan terjadi persoalan yang menyangkut keamanan pangan.

Jika standar lokasi memang telah terpenuhi, BGN dan instansi terkait tentu memiliki ruang untuk menjelaskan dasar teknis serta hasil verifikasinya kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, evaluasi terhadap lokasi semestinya dilakukan sebelum menimbulkan risiko yang lebih besar.

Kini bola berada di tangan BGN dan instansi terkait: atas dasar apa titik SPPG yang berada di area POM Mini tersebut dinyatakan layak dan disetujui untuk menjalankan program MBG? (*)