Jepara, info-nusantara.com
Upaya mediasi antara Badi, wartawan Media online Investigasi Mabes yang juga anggota Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ) dengan Kepala Desa Lebak Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, belum ada titik temu mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Cahyo Fajarisma yang gelar di ruang Gelar Perkara Polres Jepara pada Jumat (4/9/2026).
Hadir dalam mediasi ini, Kanit 2 Tipiter Polres Jepara beserta penyidik pembantu, Badi wartawan Investigasi Mabes di dampingi Penasehat hukum, ketua Umum ALMIJ beserta anggota menurut Badi "upaya mediasi telah dilaksanakan beberapa kali termasuk ini tetapi masih tidak membuahkan hasil positif." Tuturnya jumat 04/09/2026.
Upaya mediasi ini merupakan upaya damai kepada kedua belah pihak, dan diharapkan bisa tuntas sehingga tidak menimbulkan banyak spekulasi publik.
Kanit 2 Tipiter Cahyo Fajarisma mengatakan, kami mengundang kedua belah pihak untuk memberikan kesempatan berunding sebelum proses Lp resmi dibuat mediasi ini juga sebagai tanggapan atas surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jepara, yang dilayangkan oleh Aliansi Lintas Media Indonesia (ALMIJ) sekitar akhir tahun 2025
"Atas surat permohonan audiensi dari ALMIJ, kepada Kapolres Jepara, maka kami selaku aparat penegak hukum, bermaksud menanggapi dengan membuka ruang mediasi para pihak untuk berunding sebelum proses naik ke sidik." kata Cahyo.
Dibuka nya ruang mediasi ke tiga ini diawali peristiwa yang terjadi pada acara pengukuhan penambahan masa jabatan petinggi selama 2 tahun pada Rabu, 29 Mei 2024, di Pendopo Kabupaten ,jepara, menurut Badi, kejadian ini berawal dari cekcok diri nya dengan Bayu dan di duga petinggi lebak M Sodik alias Bayu meludahi dirinya namun peristiwa ini masih perlu pembuktian untuk menemukan unsur pidananya.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan namun terlapor tidak bersedia memenuhi persyaratan yang di ajukan pihak pelapor sebagai kompensasi atas kesepakatan damai dengan terlapor.
"Petinggi M Sodik mengaku salah dan minta maaf secara langsung tetapi tidak bersedia memberikan kompensasi sebagai syarat kesepakatan damai.
Ini menyangkut marwah profesi wartawan jangan sampai ketika terjadi kasus petinggi atau pejabat meludahi wartawan cukup di restorasi justice dengan minta maaf secara lisan dan proses hukum selesai." Ujar Badi di dampingi kuasa hukumnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan, maka, tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Purwanto, S.H., dan Mujahidin, S.H., menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Jepara.
"Kami akan buat LP jika hingga waktu yang di berikan pada terlapor tidak ada kepastian, ini bukan soal pribadi klien kami tapi bagaimana profesi wartawan dihargai. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan arogan pejabat publik kepada insan pers." Tegas Mujahidin.
Badi juga mengaku memiliki bukti rekaman audio terkait peristiwa di Pendopo tersebut dan akan diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi barang bukti.
Ketua Umum ALMIJ Edi Prasaja minta pada semua pihak agar menahan diri dan fokus kepada upaya restorasi justice menurut Edi kegagalan upaya mediasi bukan merupakan akhir. Pihak Badi masih memberi kesempatan kepada Petinggi Lebak M Sodik untuk mempertimbangkan syarat untuk mencapai kesepakatan damai.
"kegagalan mediasi kali ini bukan merupakan akhir tetapi masih ada kesempatan bagi petinggi Lebak M Sodik untuk berembuk dengan tim nya dan Pihak Badi memberikan batas waktu hingga tanggal 07/09/2026 sebelum membuat laporan secara resmi ke Polres Jepara," Ujar Edy
Petinggi Lebak, Kecamatan Pakis Aji M Sodik alias Bayu minta kepada penyidik dan Penasehat Hukum Badi untuk berunding dengan tim Penasehat Hukumnya dalam upaya memenuhi persyaratan damai.
"Kami minta waktu untuk berunding dengan kuasa hukum dan tim pendamping yang juga merupakan Petinggi Desa Kunir dan." Kata Bayu.
Penasehat Hukum Badi meminta pada aparat penegak hukum dan pihak terlapor agar memberikan jawaban dan rasa keadilan bagi klien nya, namun penasehat Hukum Badi juga menegaskan bahwa pihak pelapor tidak memaksa pihak terlapor untuk memenuhi persyaratan damai maka nya kami masih memberikan waktu atas permintaan pihak terlapor sebelum proses hukum berlanjut.
GN.Jpr





























