Penuhi Panggilan Polisi, Ketua KAWALI Jepara Klarifikasi Dugaan Pengurukan Sempadan Sungai oleh PT Urecel Indonesia
JEPARA, info-nusantara.com
Laporan dugaan pengurukan sempadan sungai oleh PT Urecel Indonesia di Desa Suwawal mulai menemui titik terang.
Ketua DPD KAWALI Jepara, Aditya, memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk menjalani klarifikasi pada Rabu (30/09/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dilayangkan KAWALI terkait dugaan pengurukan dan penyempitan sempadan sungai yang berada di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Saat ditemui awak media, Aditya membenarkan agenda tersebut.
"Saya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan tentang dugaan pengurukan dan penyempitan sempadan sungai di Desa Suwawal," jelasnya.
Aditya menegaskan, praktik pengurukan sempadan sungai yang berakibat menyempitnya alur sungai tidak dapat dibenarkan dari sisi lingkungan.
"Pada prinsipnya pengurukan sempadan sungai yang menyebabkan alur menyempit tidak bisa dibenarkan karena merusak ekosistem dan memicu banjir. Apalagi di sekitar lokasi ada lahan sawah warga. Jika jalur sungai sempit, saat musim hujan air bisa meluap ke sawah milik warga," imbuhnya.
Warga Soroti Pembangunan Gudang
Dugaan pelanggaran sempadan sungai ini juga mendapat sorotan dari warga. Seorang Ketua LSM berinisial KBL mengaku telah lama memantau aktivitas pembangunan tersebut.
"Saya sudah lama memantau dari awal pengurukan dan pembangunan pondasi di sekitar jalur sungai yang semakin melebar ke sempadan sungai sehingga jalur sungai makin sempit," tutur KBL, Rabu (30/09/2026).
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk bertindak tegas dan transparan. Salah satu langkah yang didorong adalah membuka peta desa atau Letter C untuk melihat secara jelas batas lahan milik PT Urecel Indonesia yang berbatasan langsung dengan sempadan sungai.
Diketahui, pendirian bangunan di sekitar sempadan sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai. Dalam aturan itu, jarak aman minimal diukur dari tepi atau bibir sungai dan bervariasi tergantung lokasi serta ukuran sungai.
Jika nantinya pembangunan gedung dan pengurukan sempadan sungai yang diduga dilakukan oleh PT Urecel Indonesia terbukti melanggar ketentuan tersebut, publik menanti ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Urecel Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi.
> Redaksi memberikan kesempatan hak jawab seluas-luasnya kepada PT Urecel Indonesia dan para pihak terkait sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GN.Jpr





























