Ticker

6/recent/ticker-posts

Wamenaker Turun ke Pabrik Sepatu Serang, Ini Pesan Penting soal Pekerja dan Industri

Wamenaker Turun ke Pabrik Sepatu Serang, Ini Pesan Penting soal Pekerja dan Industri

Jakarta, info-nusantara.com
Pemerintah mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga dua kepentingan sekaligus: memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan industri tetap memiliki ruang untuk tumbuh.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melihat secara langsung dinamika industri padat karya sekaligus memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi ketenagakerjaan di lapangan.

Regulasi Diminta Berpijak pada Kondisi Industri
Afriansyah mengatakan kebijakan yang diterbitkan pemerintah perlu memiliki standar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.

Menurut dia, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting bagi dunia usaha, namun pada saat yang sama tidak boleh mengurangi pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pekerja.

“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja,” ujar Afriansyah.

Pemerintah, lanjutnya, tengah mengkaji sejumlah penyempurnaan regulasi agar ketentuan yang berlaku tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan kerja.
Kepatuhan dan Keberlangsungan Industri
Afriansyah menilai kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tetap menjadi kewajiban. Namun, penerapannya juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi industri.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, memiliki kepentingan dalam memastikan penyempurnaan aturan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri,” jelasnya.

Pandangan tersebut terutama relevan bagi sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Pengawasan Jadi Bagian Penting
Selain pembenahan regulasi, pemerintah juga menyoroti aspek pengawasan.
Afriansyah menekankan perlunya pengawasan yang dilakukan secara ketat, konsisten dan transparan agar pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan dapat berjalan secara adil.
Ia menyebut arahan Presiden Prabowo menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi,” tegas Afriansyah.

Menurut dia, pengawasan yang berjalan baik diperlukan untuk memastikan aturan tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lingkungan kerja.
Nikomas Serap Puluhan Ribu Pekerja
Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker juga memberikan perhatian terhadap kontribusi PT Nikomas Gemilang sebagai salah satu industri padat karya di Kabupaten Serang.
Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 53.000 orang.

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran industri manufaktur dalam menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menopang aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.
Karena itu, keberlangsungan perusahaan menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.

“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Pemerintah Cari Titik Temu
Kunjungan ke industri sepatu di Serang tersebut memperlihatkan upaya pemerintah mencari titik temu antara kepastian regulasi, keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
Bagi industri padat karya, stabilitas operasional dan kepastian aturan menjadi faktor penting untuk menjaga kegiatan produksi serta penyerapan tenaga kerja.

Sementara dari sisi pekerja, penerapan regulasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan tetap terpenuhi.
Pemerintah melalui Kemnaker selanjutnya masih melakukan kajian dan penyempurnaan terhadap sejumlah regulasi agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.
Penutup.

Erick. H