Ticker

6/recent/ticker-posts

Ribuan batang rokok ilegal berbagai merek di sita petugas Bea Cukai dalam operasi gabungan

Ribuan batang rokok ilegal berbagai merek di sita petugas Bea Cukai dalam operasi gabungan


Jepara, info-nusantara.com - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi sorotan. Dalam operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai ilegal pada Selasa (20/10/2026), petugas menemukan dan menyita 2.058 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di Kecamatan Kembang, Mlonggo, dan Mayong.


Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat pengawasan. Terlebih, merek yang ditemukan semakin beragam, sementara pengadaan stok oleh pedagang disebut mulai banyak memanfaatkan jalur daring.


Operasi ini melibatkan tim gabungan yang menyasar sejumlah titik penjualan. Petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan peredaran barang kena cukai.


Petugas Bea Cukai Kudus, Candra Dewa, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Jepara masih menjadi perhatian dalam wilayah pengawasannya.


Menurutnya jumlah temuan memang mengalami perubahan dari tahun ke tahun. Namun, variasi merek rokok ilegal yang ditemukan dalam penindakan justru menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai.


“Sekarang kadang temuannya bisa puluhan merek,” kata Dewa.


Ia menjelaskan, pengadaan stok rokok ilegal oleh pedagang kini banyak dilakukan secara daring. Selain itu, perusahaan jasa pengiriman atau jasa titipan disebut turut menjadi salah satu jalur distribusi barang tersebut.


Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan karena peredaran rokok ilegal dapat melibatkan berbagai jalur distribusi, mulai dari pemasok hingga toko yang menjualnya kepada konsumen.


Selain menemukan rokok ilegal di sejumlah toko, Candra Dewa juga menyebut adanya aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah Robayan dan Welahan, Kabupaten Jepara.


Bea Cukai juga mengungkap kasus produksi pita cukai palsu di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.


Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan penjualan di tingkat pengecer, tetapi juga menyangkut dugaan aktivitas produksi dan penyalahgunaan pita cukai.


Seluruh rokok ilegal yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut selanjutnya dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.


Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Samiadji, merinci hasil operasi yang melibatkan empat tim gabungan di sejumlah wilayah.


Tim pertama menemukan 12 bungkus rokok ilegal dengan total 250 batang bermerek SMD dan SS di sebuah toko di Desa Pendem, Kecamatan Kembang.


Sementara itu, tim kedua menemukan 82 bungkus berisi 1.640 batang rokok ilegal dengan merek Baru Sumber, SS Spesial, dan Sekar Madu. Temuan tersebut berasal dari dua toko di Desa Jambu dan Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo.


Adapun tim ketiga tidak menemukan rokok ilegal di lokasi pemeriksaan.


Sementara tim keempat menemukan 14 bungkus berisi 168 batang rokok ilegal bermerek Manggis Mas di sebuah toko di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong.


Dengan demikian, total temuan dalam operasi tersebut mencapai 2.058 batang rokok ilegal dari tiga kecamatan.


Samiadji menegaskan bahwa penertiban harus tetap dilakukan terhadap pedagang yang melanggar ketentuan peredaran barang kena cukai, termasuk pedagang kecil.


Meski demikian, pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi. Pedagang perlu memahami aturan yang berlaku agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.




GUN/Kominfo