Ticker

6/recent/ticker-posts

APH Jangan tutup mata !!! Peredaran Obat Keras Diduga Bebas di Jasinga


BOGOR
Info-Nusantara.com Sabtu. 24/01/2026 Informasi mengenai dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat setempat. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, disebut warga masih beroperasi meski pernah dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan warga, toko tersebut secara visual tampak seperti warung yang menjual kebutuhan harian. Namun, warga menduga tempat itu dimanfaatkan untuk transaksi obat keras jenis Tramadol tanpa prosedur medis yang semestinya.

Seorang warga berinisial G menyampaikan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan memicu kekhawatiran masyarakat.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar G, Sabtu (24/1/2026).

Warga lainnya mengungkapkan bahwa transaksi disebut dilakukan secara tertutup, sehingga menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan sekitar.

“Beberapa kali ada keributan setelahnya. Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” kata warga lain yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tramadol termasuk obat keras yang menurut ketentuan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, termasuk ketergantungan dan efek samping serius.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa obat-obatan tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal oleh pemilik toko. Pasokan disebut datang langsung tanpa melalui jalur distribusi resmi. Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.

Secara normatif, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas kondisi tersebut, warga berharap aparat penegak hukum di wilayah Polsek Jasinga, Polres Bogor, dapat melakukan pengecekan dan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Masyarakat menekankan pentingnya pencegahan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum menyampaikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.


( Tim / Red )