Pacitan, info-nusantara.com
Aparat Kepolisian Resor Pacitan melalui Polsek Ngadirojo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Berdasarkan bahan press release dari Polres Pacitan pada hari ini selasa 19/05/26 bertempat di gedung graha bhayangkara, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Jalan Dewi Kalisuci RT 01 RW 05, Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni SY dan RC, keduanya warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Sementara korban diketahui bernama EKO SUSANTO, warga Dusun Plugon, Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo.
Menurut kronologi kejadian, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju Pasar Desa Wiyoro. Di tengah perjalanan, korban diduga dibuntuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan penutup wajah.
Saat melintas di jalan persawahan wilayah Dusun Mojo, korban dihentikan oleh salah satu pelaku yang berpura-pura menanyakan seseorang. Ketika korban berhenti, salah satu pelaku turun dari sepeda motor lalu mendekati korban dan diduga menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga mengenai mata, telinga kiri, serta dada korban.
Korban sempat melakukan perlawanan menggunakan helm yang dikenakan hingga mengenai salah satu pelaku.
Namun, pelaku kembali melakukan penyiraman menggunakan botol semprot berisi cairan berwarna putih kemerahan sebelum akhirnya melarikan diri ke arah timur menuju Pasar Desa Wiyoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Kedua tersangka disebut telah menyiapkan cairan hydrogen peroxide (H2O2) yang dimasukkan ke dalam botol semprot dan digunakan saat melakukan aksinya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik dugaan penganiayaan berencana tersebut serta melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum selanjutnya.(*)





























