Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Kredit Macet, Tetapkan 3 Tersangka Baru KUR Fiktif: PNS Disnaker OI Ditahan

Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun dari Kredit Macet, Tetapkan 3 Tersangka Baru KUR Fiktif: PNS Disnaker OI Ditahan

Jakarta, info-nusantara.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) catat capaian signifikan dalam pemberantasan korupsi. Selain selamatkan keuangan negara Rp1,2 triliun dari kasus kredit macet, penyidik tetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi KUR Mikro di Bank BUMN Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim.

*Rp591,7 M Dikembalikan, Sisa Rp219 M Dilelang Jika Mangkir*  
Dalam kasus kredit macet PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel terima penitipan uang pengganti Rp591.717.734.400 dari WS lewat kuasa hukum, Kamis (7/5/2026).

“WS adalah Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Uang itu bagian dari pembayaran kerugian negara yang ditaksir Rp1.428.609.427.064,15. Dengan setoran terbaru, total keuangan negara yang diselamatkan capai Rp1.208.832.842.250.

Masih ada sisa kerugian Rp219.776.584.814,15. WS sanggup lunasi dalam sebulan. “Jika tidak dibayar, JPU akan lelang aset sitaan berupa lahan perkebunan,” tegas Vanny.

Kejati tegaskan penanganan korupsi tak hanya pidana, tapi juga pengembalian kerugian negara.

*3 Tersangka Baru KUR Fiktif, 1 Orang PNS Disnaker Ogan Ilir*  
Di perkara terpisah, Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka baru dugaan korupsi KUR Mikro dan pengelolaan kas besar di Bank BUMN KCP Semendo, Muara Enim, periode 2022–2024.

Tersangka:  
1. *SF* – Penerima KUR, PNS sekaligus Kabid Penyiapan & Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnaker Ogan Ilir.  
2. *AW* – Penerima KUR, wiraswasta.  
3. *SP* – Penerima KUR, wiraswasta.  

Penetapan usai penyidik kantongi alat bukti cukup sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU No. 20 Tahun 2025.

Sebelumnya, 21 November 2025, Kejati tetapkan 7 tersangka: EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH. IH sudah DPO sejak 31 Desember 2025. Total tersangka kini 10 orang.

SF langsung ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, 7–26 Mei 2026. AW dan SP mangkir dari panggilan.

*Modus: Kumpulkan KTP, Dokumen Palsu, Kredit Cair untuk Proyek Pribadi*  
Sejauh ini 68 saksi diperiksa. Kerugian negara ditaksir Rp11.456.759.592.

Modus: EH selaku pimpinan bank diduga kerja sama perantara KUR ajukan kredit pakai data nasabah tanpa izin. Dokumen seperti surat keterangan usaha dipalsukan agar KUR lolos. Oknum internal permudah pencairan.

SF, AW, dan SP diduga sengaja kumpulkan KTP dan KK untuk ajukan KUR. Dana cair dipakai proyek dan kebutuhan pribadi.

Kejati Sumsel tegaskan penyidikan terus berjalan tuntaskan perkara dan pulihkan kerugian negara maksimal.
Penutup. 

Tim / Redaksi