Mediasi Gagal Total di BPSK Kuningan: Sengketa Susu Kedaluwarsa Indomart Berlanjut ke Jalur Hukum, Konsumen Tuntut Pengakuan
Jakarta, info-nusantara.com
Sengketa dugaan penjualan susu kedaluwarsa di salah satu gerai Indomart Kabupaten Kuningan masuk babak baru. Majelis BPSK Kabupaten Kuningan nyatakan proses penyelesaian berakhir tanpa kesepakatan.
Putusan dibacakan dalam sidang akhir, 7 Mei 2026, oleh Ketua Majelis Eris Rismayana, S.T., M.M, didampingi anggota majelis Drs. H. Dudung Mundjadji, S.H., M.H, dan Drs. H. Nana Juhana, M.M, serta Panitera Pembantu Jadi Hadiansyah.
*BPSK: Mediasi Gagal, Kewenangan Selesai*
Dalam amar putusan, majelis tegaskan BPSK berwenang tangani sengketa konsumen via mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase sesuai Pasal 52 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun setelah serangkaian sidang, majelis nilai perkara tidak lagi dapat diselesaikan lewat mekanisme di BPSK Kabupaten Kuningan.
"Menimbang kondisi tersebut, Majelis berpendapat sengketa ini tidak dapat diselesaikan lebih lanjut melalui BPSK Kabupaten Kuningan dan dinyatakan selesai dengan predikat mediasi gagal serta tidak tercapai kesepakatan," demikian putusan dibacakan.
Majelis nyatakan tugas BPSK Kuningan selesai dan resmi ditutup. Perkara dikembalikan ke para pihak untuk tempuh jalur hukum lain jika diperlukan.
"Mengembalikan sengketa kepada para pihak dan memberikan hak sepenuhnya kepada pemohon untuk tindaklanjuti sengketa ini melalui jalur hukum lain," lanjut amar putusan.
*Konsumen: Bukan Ganti Rugi, Tapi Pengakuan Kelalaian*
Putusan jadi penanda konflik konsumen vs retail modern belum berakhir.
Usai sidang, pemohon tegaskan lanjut ke jalur hukum berikutnya, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum hingga kejaksaan.
Menurut pemohon, persoalan utama bukan ganti rugi, melainkan pengakuan terbuka atas dugaan kelalaian.
"Yang kami cari sebenarnya pengakuan atas kelalaian itu. Akui dengan tulus jika memang ada kesalahan. Jangan menolak kebenaran," ujar pemohon.
Pemohon juga pertanyakan sistem pengawasan produk di retail modern bila insiden serupa terulang. "Kalau ini terjadi lagi kepada konsumen lain bagaimana?" lanjutnya.
*"Kami Bantu Ingatkan, Bukan Musuh"*
Pemohon nilai langkahnya bentuk kepedulian perlindungan konsumen. "Seharusnya kami diberi perhatian karena telah membantu ingatkan adanya dugaan kelalaian pengawasan produk, bukan justru dianggap musuh. Bahkan yang kami rasakan justru pengingkaran," tegasnya.
Kasus berpotensi berlanjut ke ranah hukum lebih luas dan jadi sorotan publik soal pengawasan produk konsumsi di jaringan retail modern nasional.
Publik kini menunggu langkah hukum berikutnya, dan yang lebih penting: jawaban apakah perlindungan konsumen benar-benar jadi prioritas utama di negeri ini.
Penutup
Tim / Red





























