Jakarta, info-nusantara.com
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto, mengkritisi mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia melalui pengusulan nama tertentu kepada Presiden setelah proses pemilihan di DPR RI selesai.
Menurut Ponto, persoalan utamanya bukan siapa yang diusulkan, melainkan apa dasar hukum kewenangan pihak yang menentukan nama untuk diajukan kepada Presiden.
“Tidak adanya larangan memang dapat ditafsirkan bahwa siapa saja boleh memberikan usulan. Masyarakat boleh, organisasi boleh, DPR juga boleh memberikan masukan. Tetapi boleh mengusulkan tidak sama dengan memiliki kewenangan hukum untuk menentukan. Kewenangan organ negara harus mempunyai dasar,” ujar Ponto, kepada awak media, Minggu (16/8/2026).
Menurutnya, setelah tahapan kewenangan DPR dalam pemilihan sebelumnya selesai, sementara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara lengkap mekanisme untuk kondisi PAW yang terjadi, kekosongan tersebut tidak serta-merta melahirkan kewenangan baru bagi pihak tertentu.
Dalam keadaan peraturan tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, Ponto menilai penyelesaiannya perlu dilihat melalui mekanisme diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam konteks pengangkatan anggota Ombudsman oleh Presiden, keputusan Presiden tetap harus memperhatikan tujuan undang-undang, hasil proses seleksi, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta kepentingan kelembagaan Ombudsman.
“Usulan siapa pun dapat menjadi bahan pertimbangan Presiden, tetapi jangan kemudian usulan dipersamakan dengan kewenangan yang mengikat Presiden. Di situlah prinsip legalitas harus dijaga,” katanya.
Ponto mengatakan proses sebelumnya juga patut menjadi bahan evaluasi. Publik melihat adanya anggota yang tidak lama setelah pelantikan kemudian menghadapi persoalan hukum. Tanpa mendahului proses hukum terhadap siapa pun, keadaan tersebut menurutnya cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi seberapa kuat rekam jejak, integritas dan mitigasi risiko diperhitungkan dalam proses penentuan sebelumnya.
Selain integritas dan kompetensi, Ponto menilai komposisi Ombudsman perlu diperhatikan. Anggota yang telah ditetapkan saat ini relatif lebih dominan berasal dari unsur Non-pemerintah. Karena itu, PAW dapat menjadi kesempatan melengkapi perspektif kelembagaan dengan unsur yang belum terwakili secara memadai.
“Kalau keterwakilan perempuan sudah ada, akademisi sudah ada dan masyarakat sipil juga ada, lihat apa yang belum ada. Saya melihat pengalaman pemerintahan dan aparat penegak hukum perlu dipertimbangkan. Apalagi Ombudsman mengawasi pelayanan publik yang sebagian besar bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ponto juga mengingatkan pentingnya kebinekaan. Apabila terdapat calon dari kelompok minoritas yang kompeten, berintegritas dan telah melalui seluruh tahapan seleksi, aspek keterwakilan tersebut menurutnya patut dipertimbangkan dalam membangun lembaga negara yang mencerminkan Indonesia sebagai negara persatuan.
Ponto tidak menyebut nama calon tertentu.
Namun berdasarkan evaluasi Redaksi hasil proses pemilihan sebelumnya, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan berada pada peringkat ke-13 dari keseluruhan calon, atau berada di luar sembilan anggota terpilih.
Ia memiliki latar belakang aparat penegak hukum sekaligus pengalaman dalam pemerintahan. Dengan posisi tersebut, namanya termasuk dalam kelompok calon yang telah melalui keseluruhan proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan.
Jika kriteria yang disampaikan Ponto dicocokkan dengan komposisi yang ada, perhatian media pun mengarah kepada I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan. Wahidah Suaib merepresentasikan perspektif perempuan dan masyarakat sipil, Radian Syam berlatar belakang akademik, sedangkan unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum dinilai belum memperoleh keterwakilan yang seimbang.
“Ini bukan soal siapa yang harus dipilih. Pertanyaannya adalah siapa yang berwenang memilih, apa dasar kewenangannya, dan apakah usulan pemilihan sudah berdasarkan prinsip Keadilan Kesetaraan suku, agama, keterwakilan unsur, karena hakikinya Ombudsman adalah badan independen yang perlu diperhatikan keterwakilan unsur sebagai negara persatuan, kesatuan, dan kebhinekaan” pungkasnya.
Penutup.
TIM / IN





























