Ticker

6/recent/ticker-posts

Tak Cukup Sita Uang dan Emas, Eks Wakil PPATK Sebut Penyidik Harus Uji Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah

Tak Cukup Sita Uang dan Emas, Eks Wakil PPATK Sebut Penyidik Harus Uji Asal-usul Kekayaan Febrie Adriansyah

Jakarta, info-nusantara.com
Pengungkapan dugaan kepemilikan aset dalam perkara yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada penyitaan uang tunai, valuta asing, maupun emas batangan. Dari perspektif hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pembuktian harus dibangun melalui penelusuran asal-usul kekayaan, legalitas perolehan aset, hingga rekonstruksi aliran dana. 

Pandangan tersebut disampaikan mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, SH., LL.M., dalam keterangan  dengan awak media, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pemberitaan mengenai penggerebekan di sejumlah rumah dan tempat usaha yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset Febrie Adriansyah semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian yang lebih komprehensif. 

"Temuan fisik hanyalah awal. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan bagaimana aset itu diperoleh, apakah berasal dari sumber yang sah atau justru terdapat indikasi hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang," ujar Agus. 

Uji Profil Kekayaan dan Sumber Dana. 
Agus menjelaskan bahwa penyidik harus memulai penyelidikan dengan menguji kewajaran kepemilikan aset berupa rumah, modal usaha, maupun bentuk kekayaan lainnya yang tercatat atas nama Febrie Adriansyah.
Menurutnya, sumber dana pembelian aset harus dapat dijelaskan secara rasional dan legal, baik berasal dari gaji sebagai pejabat negara, tabungan, investasi, maupun sumber pendapatan lain yang sah.

 "Kalau aset tersebut diperoleh melalui penghasilan yang sah tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila terdapat pertumbuhan kekayaan yang jauh melampaui profil penghasilan resminya, maka itu menjadi indikator yang layak didalami penyidik," katanya.
 Agus menegaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan metode yang lazim digunakan dalam investigasi keuangan untuk mengukur kewajaran pertumbuhan aset seseorang. 

LHKPN dan Laporan Pajak Menjadi Instrumen Pembuktian.
Dalam pandangannya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan verifikasi seluruh aset terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Apabila ditemukan aset yang tidak tercantum dalam LHKPN, menurut Agus, penyidik memiliki dasar untuk meminta penjelasan mengenai alasan tidak dilaporkannya aset tersebut. 
Selain itu, penyidik juga perlu melakukan pencocokan dengan dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan administrasi perpajakan lainnya.

 "Sinkronisasi antara data LHKPN, laporan pajak, dan profil penghasilan resmi akan memperlihatkan apakah terdapat konsistensi antara pendapatan dan pertumbuhan kekayaan. Dari sanalah arah penyidikan dapat dibangun," jelasnya. 
Ia menilai transparansi pelaporan kekayaan merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
 Dugaan Penyembunyian Aset Layak Didalami.

Agus berpendapat bahwa apabila ditemukan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun administrasi perpajakan, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan. 
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketidaktercantuman suatu aset belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana. 
"Semua harus diuji dengan alat bukti yang sah. Penyidik harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian administratif, atau justru terdapat tindak pidana yang menjadi sumber aset tersebut," katanya. 

Perspektif TPPU terhadap Valuta Asing dan 74 Kilogram Emas.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Agus adalah pemberitaan mengenai ditemukannya uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram. 

Menurutnya, dalam teori TPPU kondisi tersebut dapat dianalisis sebagai bagian dari pola placement, yakni tahap penempatan hasil kejahatan sebelum masuk ke dalam sistem keuangan. 
Dalam kasus seperti yang diberitakan, Agus melihat karakteristik yang mengarah pada unbanked placement, yaitu penyimpanan dana di luar sistem perbankan, serta precious metal placement, yakni penyimpanan nilai kekayaan dalam bentuk emas. 

"Valuta asing relatif mudah dipindahtangankan melalui kegiatan usaha penukaran uang, sedangkan emas memiliki nilai ekonomi yang stabil dan mudah dikonversi kembali menjadi uang. Dari sudut pandang TPPU, pola seperti ini patut dianalisis lebih lanjut," ujarnya.
Meski demikian, Agus menekankan bahwa pola tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pencucian uang, melainkan harus dibuktikan melalui penyidikan, pemeriksaan dokumen, serta analisis transaksi keuangan. 
Dugaan Keterlibatan Jaringan Bisnis.
Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan usaha money changer, toko emas, maupun peleburan emas, Agus menilai penyidik harus menguji apakah jaringan usaha tersebut hanya menjalankan kegiatan bisnis yang sah atau justru dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan asalusul dana. 

"Semua itu harus dibuktikan melalui audit transaksi, dokumen keuangan, pemeriksaan saksi, dan alat bukti lainnya. Tidak boleh hanya berdasarkan dugaan," tegasnya. 
Klaim Kepemilikan oleh Don Ritto Perlu Diuji 
Agus juga menyoroti informasi mengenai dugaan Don Ritto yang disebut mengakui kepemilikan atas barang bukti hasil penggerebekan. 
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka penyidik harus mengujinya secara menyeluruh.

 "Dalam praktik TPPU memang dikenal modus memisahkan aset dengan cara mengalihkan pengakuan kepemilikan kepada pihak lain. Tetapi apakah pola itu benar terjadi dalam perkara ini, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan," katanya.
 Ia menambahkan bahwa penyidik perlu menelusuri asal-usul emas, sumber penyedia valuta asing, legalitas dokumen penitipan, hingga hubungan hukum antara para pihak yang terkait. 

Peran Tim Penyidik dan PPATK.
 Agus mengaku memperoleh informasi bahwa tim yang menangani perkara tersebut melibatkan jaksajaksa senior yang sebelumnya memiliki pengalaman sebagai penyidik di KPK. 
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam membangun perkara TPPU yang umumnya memiliki tingkat kompleksitas tinggi.
Ia juga menilai keterlibatan PPATK menjadi faktor krusial dalam membangun building case, terutama melalui penelusuran transaksi keuangan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 
Social Network Analysis Menelusuri Jejak Aliran Dana.

Sebagai mantan pimpinan PPATK, Agus menjelaskan bahwa salah satu metode yang digunakan dalam analisis transaksi keuangan adalah Social Network Analysis (SNA). 
Metode tersebut memungkinkan penyidik memetakan hubungan transaksi dari satu individu kepada banyak individu maupun perusahaan, atau sebaliknya, sehingga pola pergerakan dana dapat terlihat secara utuh.

 "Dengan SNA, penyidik dapat membangun financial trail. Dari situ dapat diketahui siapa saja yang terhubung, bagaimana uang bergerak, dan apakah terdapat pola transaksi yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana," jelasnya. 
Independensi Penegak Hukum Menjadi Penentu.

Agus juga menanggapi informasi mengenai wafatnya Karumga yang disebut dalam pemberitaan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. 
Menurutnya, penyidik harus terlebih dahulu memastikan apakah kematian tersebut merupakan peristiwa yang wajar atau memiliki hubungan kausal dengan perkara yang sedang ditangani. 
"Semuanya harus dibuktikan secara ilmiah melalui olah TKP, pemeriksaan forensik, cross examination, serta analisis transaksi keuangan. Jangan membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul," ujarnya.

Ia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara independen tanpa intervensi sehingga menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
"Publik menunggu pembuktian yang objektif. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal maupun TPPU, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Agus.
Penutup.

TIM / IN