Jepara, info-nusantara.com
Warga dan ketua rt 42 dan 07 batal mengirimkan surat pernyataan sikap terkait penghentian sementara operasional SPPG 3 Bawu setelah di di temui oleh Petinggi Desa Bawu.
Sedianya pada hari senin 03/08/2026 ketua rt 42 dan 07 beserta beberapa warga akan melayangkan surat pernyataan sikap terkait penanganan pembuangan air limbah SPPG 3 yang di duga mencemari air sumur warga dan di buang ke sungai namun hal tersebut batal di lakukan setelah petinggi Desa Bawu Kuat Setiawan bersama orang kepercayaan pemilik SPPG menemui warga pada hari minggu 02/08/2026 di ruang SPPG 3 Bawu.
Dari Keterangan RST warga sekitar yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut menerangkan pada awak media bahwa
" Ketua rt 07 bersama warga termasuk saya di ajak berembuk dengan petinggi Bawu Kuat Setiawan dan orang kepercayaan pemilik SPPG untuk musyawarah terkait masalah pengelolaan air limbah SPPG 3 bawu." Terangnya. Senin 03/08/2026.
RST menambahkan dalam pertemuan tersebut ketua rt 42 Aksin Zunaidi dan Miftahudin Arif warga yang air sumurnya tercemar tidak ikut hadir jadi hanya dirinya dan ketua rt 07 serta wakil rt 42 yang ikut hadir, Dari hasil pembicaraan sementara bahwa "pihak pemilik SPPG 3 mengatakan siap memperbaiki IPAL nya tetapi dengan catatan SPPG 3 tetap beroperasi sedangkan yang menjadi tuntutan warga adalah pihak SPPG memperbaiki IPAL nya dan tidak boleh membuang air limbahnya ke sungai terkait berhenti atau tidak nya operasional SPPG 3 terserah keputusan dari pengawas atau kepala dapur." Imbuhnya.
Ketua rt 42 Aksin Zunaidi saat di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
" memang benar pada hari minggu Petinggi Bawu Kuat Setiawan dengan orang kepercayaan pemilik SPPG 3 menemui ketua rt 07 dan beberapa warga, saya dan Miftahudin Arif juga di undang tapi saya sedang takziah dan Udin sedang ada acara sehingga tidak ikut hadir dalam pertemuan tersebut." Tuturnya. Senin 03/08/2026.
Aksin juga menambahkan ada yang janggal menurut nya karena dalam pertemuan tersebut "Alif sebagai pengawas dan kepala dapur dari BGN tidak di libatkan padahal dari awal yang menemui warga ya mas Alif pemilik SPPG belum pernah menemui warga, baru hari minggu kemarin itu mau menemui warga itupun di dampingi pak Petinggi.
Bahkan sampai warga di persilahkan untuk membuat surat pernyataan sikap untuk menutup sementara operasional SPPG 3 yang bertujuan agar perbaikan IPAl bisa lebih cepat dan hasilnya maksimal itu juga hasil musyawarah dengan mas Alif." Tambahnya.
Namun demikian ketua rt 42 dan 07 dan warga tetap menghormati hasil putusan musyawarah tersebut tetapi jika dalam minggu ini IPAL tidak di perbaiki sesuai standar yang telah di tentukan dan masih bandel membuang air limbah ke sungai warga akan melayangkan surat permohonan penutupan SPPG 3 ke Satgas MBG dan Badan Gizi Nasional (BGN).





























