Jepara, info-nusantara.com
Polres jepara terus menunjukan komitment nya dalam mengusut kasus tindak kekerasan yang di duga di lakukan pengusaha tambang dan properti asal Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, berinisial AR,kabar terbaru, penyidik menyatakan telah selesai melakukan gelar perkara dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/264/IV/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 9 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor Ahmad Jafar, warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Dalam surat SP2HP menyampaikan perkembangan laporan dari Ahmad Jafar terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, penyekapan, dan pengancaman yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kantor Lestari Garden Hill Alesta, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara.
Penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan dan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan meminta hasil visum et repertum, untuk melengkapi alat bukti.
Hal ini di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar Rela terkait perkembangan
“Perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP Wildan Umar Rela, Sabtu (16/5/2026)
AR sebelumnya telah di laporkan dalam kasus berbeda yang kini menjadi perhatian publik sedikitnya terdapat dua laporan yang dikaitkan dengan AR selain laporan dari Ahmad Jafar
Dugaan penganiayaan dan perusakan sepeda motor dengan pelapor Rusni, seorang tukang pijat asal Dukuh Bego, Damarjati.
Dugaan kekerasan verbal terhadap bendahara Desa Damarjati dalam laporan sebelumnya yang sempat ramai diperbincangkan warga.
Satreskrim Polres Jepara juga telah menerbitkan dua surat panggilan klarifikasi, Surat pertama tertanggal 28 Oktober 2025 ditujukan kepada Ahmad Jafar terkait dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pengancaman yang dipicu komentar di media sosial.
Kemudian surat kedua tertanggal 30 Oktober 2025 dikirim kepada Rusni terkait dugaan penganiayaan dan perusakan yang disebut terjadi pada 31 Agustus 2025 hanya karena terlambat datang saat di minta memijat AR
Munculnya sejumlah laporan dengan terlapor saudara AR memunculkan stigma dari masyarakat
kasus tersebut bukan lagi persoalan insidental, melainkan dugaan tindakan arogan yang harus diusut tuntas dan transparan.
Langkah Polres Jepara mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai berani memproses laporan tanpa melihat latar belakang dan status sosial pihak terlapor maupun pelapor untuk mendapatkan perlakuan dan keadilan hukum yang sama.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jepara.
Gun.jpr





























